Perbedaan sosial

Indonesia merupakan salah satu negara yang majemuk. Hal ini dapat dilihat dari keanekaragaman yang dimiliki oleh Indonesia. Dimana Indonesia terdiri dari suku bangsa, ras, etnis, dan agama yang berbeda-beda. Oleh karena itu, keragaman ini menyebabkan masing-masing masyarakat yang ada Indonesia tidak mudah untuk disatukan dengan masyarakat yang lain. Hal ini dikarenakan masing-masing suku bangsa memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan yang dimiliki masyarakat Indonesia tersebut menyebabkan adanya perbedaan tingkah laku dan aktivitas dalam melangsungkan kehidupan kesehariannya. Kedua perbedaan tersebut yaitu, tingkah laku dan aktivitas, yang merupakan wujud dari ketidaksamaan sosial.

Klasifikasi perbedaan sosial

Ketidaksamaan sosial merupakan perbedaan baik secara kebudayaan, tingkah laku, maupun aktivitasnya antara individu atau kelompok satu dengan yang lainnya. Di Indonesia ketidaksamaan sosial tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Ketidaksamaan sosial horizontal atau yag biasa disebut differensiasi sosial merupakan perbedaan antarindividu atau kelompok yang tidak menunjukan adanya tingkatan lebih tinggi atau lebih rendah. Dengan kata lain perbedaan horizontal tidak diukur berdasarkan kualitas dari unsur-unsur yang membuat keragaman tersebut.
  2. Ketidaksamaan sosial vertikal atau yang disebut dengan stratifikasi sosial merupakan perbedaan antar individu atau kelompok yang menunjukan adanya tingkatan lebih rendah atau lebih tinggi. Dalam stratifikasi sosial ini terlihat jelas perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Munculnya ketidaksamaan sosial mengakibatkan adanya keragaman kehidupan sosial dalam bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai fenomena keragaman dalam masyarakat. Terdapat dua pandnagn dalam melihat keragaman yang ada di masyarakat.. Pertama, keragaman yang ada di Indonesia dianggap sebagai faktor penghambat pemersatu masyarakat Indonesia. Sedangkan yang kedua, keragaman dianggap sebagai kekayaan budaya di Indonesia. Dari kedua pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keragaman dapat mendatangkan hal yang postitif, akan tetapi disisi lain keragaman juga dapat menimbulkan konflik yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Kesetaraan sosial

Konsep kesetaraaan merupakan sebuah konsep yang harus dipahami dalam menghadapi masyarakat yang beragam. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir adanya konflik-konflik yang ditimbulkan. Konsep kesetaraan adalah sebuah konsep yang memandang bahwa setiap manusia dilahirkan setara, meskipun memiliki keragaman identitas baik dari suku,bangsa, agama, dan sebagainya. Sebagaimana yang kita tahu bahwa pada dasarnya setiap manusia antara individu satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan hak-hak dasar. Hak dasar ini disebut juga dengan hak asasi manusia. Pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar tersebut bertujuan agara dapat menciptakan harmoni sosial di masyarakat. Harmoni sosial dapat diartikan sebagai sebuah kondisi dimana individu hidup sejalan dan serasi serta setiap anggota masyarakat dapat menjalani secara baik sesuai kodrat dan posisi sosialnya. Dalam mencapai harmoni sosial, maka perlu adanya pranata-pranata sosial di masyarakat. Pranata hukum, sebagai salah satu pranata yang sangat penting, merupakan lembaga yang mengontrol, mendukung, dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Hierarki atau tingkatan sosial baik berupa ras, suku bangsa, kebangsawanan ataupun kekayaan dan kekuasaan tidak ada dalam konsep kesetaraan. Keberagaman tidak lepas dari masalah. Masalah keberagaman yang terjadi di Indonesia pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan suku bangsa, bahasa, status sosial dan mata pencaharian. Dari faktor tersebut maka akan muncul beberapa dampak negatif sebagai berikut:
  1. Segmentasi kelompok
  2. Konsesus yang lemah
  3. Munculnya konflik
  4. Integrasi yang dipaksakan
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, prinsip kesetaraan perlu diterapkan. Jika prinsip kesetaraan tersebut tidak diterapkan maka masyarakat Indonesia sangat rentan dengan adanaya konflik dan kekerasan. Salah satu bentuk tidak diterapkannya prinsip kesetaraan ialah adanaya perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Di Indonesia masih banyak dijumpai berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan keagamaan, ataupun antar kelompok. Konflik yang terjadi banayak menjatuhkan korban baik jiwa dan raga serta harta benda. Contoh konflik yang terjadi di Indonesia adalah kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk Indonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis. Dominasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Indonesia menyebabakan konflik yang dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang keberagaman yang terjadi di Indonesia.

Harmoni sosial

Pembangunan yang merata dapat dijadikan salah satu upaya untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat. Pembangunan yang dilakukan diharapkan juga menyangkut aspek keselarasan, keserasian dan keseimbangan dengan kehidupan sesama masyarakatnya, bukan hanya dalam aspek infrastruktur saja. Dalam mewujudkan harmonisasi dan kesejahteraan bersama maka pembangunan juga harus dilaksanakan dan diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat perbedaan pasti ada. Akan tetapi, perbedaan dan keragaman sosial dalam kehidupan masyarakat bukanlah penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Salah satu jalan menciptakan keharmonisan yaitu dengan penerapan prinsip-prinsip keseteraan. Hal ini terkait dengan hak setiap orang yang ingin diperlakukan sama atau mendapatkan hak-haknya. Menjaga keharmonisan merupakan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat termasuk kita. Beberapa sikap yang dapat dilakukan untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat, antara lain:
  1. Adanya kesadaran mengenai perbedaan sikap, watak, dan sifat.
  2. Menghargai berbagai macam karakteristik masyarakat.
  3. Bersikap ramah dengan orang lain
  4. Selalu berfikir positif.

Prinsip-prinsip kesetaraan

    Sejak zaman dahulu hingga sekarang, hal yang sangat fundamental dari hak asasi manusia itu adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia. Demikian pula dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, prinsip kesetaraan sangat perlu diterapkan. 
   Namun apakah semua harus diperlakukan sama untuk menciptakan suatu keadilan, tanpa memandang tingkat pendidikan, kedudukan atau jabatan, status dan peran sosial? Memang tak dapat dipungkiri bahwa tingkat pendidikan, kedudukan dan jabatan, status dan peran sosial telah membuat seolah-olah setiap orang tersebut mempunyai hak istimewa dan mendapat perlakuan yang lebih pula. Namun, mereka punya kewajiban yang sama seperti halnya orang-orang disekitarnya. Dalam hal kewajiban sebagai warga negara tak ada yang diperlakukan berbeda, semuanya setara. Demikian pula halnya dengan hak, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi, memperoleh kedudukan atau jabatan dan memiliki status dan peran sosial yang sama dalam masyarakatnya. Kesetaraan memungkinkan setiap orang untuk mendapatkan kesempatan dan memperoleh pendidikan yang layak, pekerjaan dan menempati jabatan atau keudukan dalam masyarakatnya. Tak ada seorangpun yang berhak untuk menghalangi orang lain untuk mencapai itu semua. Bahkan negara diperbolehkan ubtuk menerapkan suatu tindakan afirmatif.
     Tindakan afirmatif adalah tindakan atau kebijakan yang diambil untuk tujuan agar kelompok atau golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama. 
   Prinsip-prinsip kesetaraan telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut sudah menyebutkan prinsip-peinsip kesetaraan tersebut, baik secara implisit maupun eksplisit. Adanya pengaturan persamaan hak dan kewajiban dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut telah menunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan negara dan berbangsa kita sudah diakui dan dijamin oleh negara. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan pengakuanakan prinsip kesetaraan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,”. 

 Penerapan prinsip-prinsip kesetaraan 

    Prinsip-prinsip kesataraan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadap perpecahan jika prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut. perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk tak diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat. Begitu pula halnya bila suatu daerah mengalami perang antarsuku atau antaretnis yang berbeda, hal ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan tak dilaksanakan dengan baik dan konsekuen. Terjadinya aksi protes atas penguasa atu protes tehadap suatu kebijakan menunjukkan kalau penguasa atau kebijakan yang dikeluarkan tersebut kurang atau tidak mengakomodasi prinsip kesetaraan sehingga tak dianggap adil oleh masyarakat yang bersangkutan.
  Penerapan prinsip-prinsip keseteraan dalam masyarakat yang beragam mutlak diperlukan. Penerapan prinsip-prinsip keseteraan tersebut berguna untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia. Terjadinya konflik Timur Tengah seperti dinegara Syria lebih disebabkan karena diterapkannya prinsip kesetaraan dalam masyarakat tersebut. kebijakan pemerintah dinegeri ini itu terlalu otoriter sehingga mengabaikan prinsip kesetaraan. Akibatnya, rakyat merasakan ketidakadilan. 
   Perbedaan dan keragaman sosial dalam kehidupan masyarakat bukanlah penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat tersebut. Penerapan prinsip-prinsip keseteraan merupakan salah satu jalan untuk menciptakan keharmonisan. Hal ini disebabkan karena dalam prinsip setiap orang mendapat perlakuan dan diperlakukan sama tanpa pandang bulu. Prinsip kesetaraan sangat tak menginginkan adanya perlakuan yang diskriminatif. Perlakuan diskriminatif hanya akan menciptakan perpecahan bukan keharmonisan dalam kehidupan sosial.

KEANEKARAGAMAN KELOMPOK SOSIAL DALAM MASYARAKAT MULTIKULTUR
Analisa Keanekaragaman Kelompok Sosial dalam Masyarakat Multikultural
  • Kelompok ras / etnik
Pengertian ras menyangkut aspek biologis (fisik) dan aspek sosial (kebiasaan)

Kelompok etnik menurut Francis : suatu komunitas yang menampilkan persamaan bahasa adat istiadat, kebiasaan, wilayah, bahkan sejarah. Etnik ditandai dengan persamaan warisan kebudayaan dan ikatan batin (wefeeling).
Menurut Koentjaraningrat : sama dengan suku bangsa

  • Kelompok agama dan kepercayaan
  • Kelompok sosial yang didasarkan gender
  • Kelompok sosial berdasarkan profesi
  • Kelompok sosial berdasarkan klan
Klan : suatu kelompok kekerabatan yang terdiri atas semua keturunan dari seorang nenek moyang yang diperhitungkan melalui garis keturunan sejenis (Koentjaraningrat)
  • Kelompok suku bangsa
Suku bangsa adalah kelompok masyarakat dengan corak kebudayaan yang khas (Koentjaraningrat)
  •  Kelompok sosial berdasarkan perbedaan usia (senioritas)
Sarana Pemersatu Kemajemukan Masyarakat Indonesia
  • Bahasa Indonesia
  • Kebudayaan nasional
  • Lagu Indonesia Raya
  • Bendera merah – putih
  • Pancasila
  • Wilayah
1. Konflik Antarites dan antar pemeluk agama yang berbeda
Dalam pergaulan antar suku bangsa di indonesia, atribut-atribut sosial yang di miliki oleh masing-masing suku bangsa yang berbeda sering kali menimbulkan sikap prasangka dari warga suku bangsa yang satu terhadap suku bangsa yang lain.
2. Proses integrasi bersipat terpaksa
Dalam masyarakat multikultural terdapat berbagai sistem nilai dan budaya berbeda yang telah di yakini oleh masing-masing kelompok sosial dengan waktu yang relatif lama yang telah di wariskan secara turun temurun
3. Kesenjangan dalam aspek kemasyarakatan berpolitik, dan sistem hukum
4. Kesenjangan yang berkaitan dengan aspek materia
Kesenjangan yang berkaitan dengan aspek material yang menyangkut kesenjangan dalam aspek ekonomi, yang sekarang marak di kota-kota besar kususnya jakarta telah melahirkan kesenjangan antara desa dan ota.
5. Kesenjangan antara mayoritas dan minoritas
Kesenjangan antara kelompok meyoritas dan minoritas sering kali terjadi dalam masyarakat baik dalam kontek penguasaan ekonomi oleh golongan nonpribumi terhadap golongan pribumi.
6. Alternatif Pemecahan Masalah Akibat Keanekaragaman Masyarakat Multikultural
a. Alternatif pemecahan masalah konflik antarentis dan antar pemeluk agama
Pandangan primordialisme yang menggiring manusia keantara sikap tertutup dan kepicikan harus segera di revisi dan direformasi, sikap menganggap dirinya memiliki kebudayaan yang superior perlu diwaspadai sehingga tidak merusak tatanan sosial. Nilai-nilai fositif dari bangsa asing harus kita contoh demi kemajuan kita bersama.
b. Alternatif pemecahan masalah proses integrasi yang bersifat terpaksa
Untuk menciptakan suatu integrasi sosial memang sangat sulit dilakukan terutama dalam masyarakat yang memiliki tingkat keanekaragamaan kelompok sosial yang tinggi diperlukan dengan sikap pengorbanan sikap toleransi yang besar dan upaya yang kuat untuk melawan prasangka dan diskriminasi. Dengan demikian, yang harus dikembangkan adalah pendidikan multikultural dan paham multikulturalisme yang mengakui keberadaan etnis dan budaya masyarakat suatu bangsa dan menepatkannya dalam kesetaraan derajat.
c. Alternatif pemecahan masalah kesenjangan aspek kemasyarakatan
Salah satu upaya untuk meminimalkan kesenjangan dalam aspek kemasyarakatan adalah ditetapkannya otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat daerah dalam mengatur urusan daerahnya sendiri.
d. Alternatif pemecahan masalah kesenjangan yang berkaitan dengan aspek material
Untuk mengatasi suatu kesenjangan aspek material dan pembangunan antara jawa dan luar jawa misalnya, antara desa dan kota atau antara miskin dan kaya memang dibutuhkan upaya dari berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat dan lembaga-lembaga terkait. Dengan adanya otonomi diharapkan daerah dapat mengembangkan potensi alam dan juga potensi sumber daya manusianya agar dapat bersaing menyongsong era globalisasi.
e. Alternatif pemecahan masalah kesenjangan mayoritas dan minoritas
Tantangan bagi kita sebagai bangsa adalah bagaimana kita dapat hidup damai dengan kenyataan adanya golongan dalam masyarakat kita, baik mayoritas maupun minoritas apapun latarbelakang, suku, ras, agama, kebudayaan, bangsa ataupun asal usulnya. Kemudian yang lebih penting lagi adalah bagaimana kita menjalin hubungan serta kerja sama dan saling menerima, saling menbantu, dan saling menguntungkan.
f. Perlunya Pendidikan Multikultural
Untuk mendukung dan menyosialisasikan paham multikulturalisme di butuhkan kerja sama dari berbagai pihak . Dalam hal ini di butuhkan beberapa prilaku dari individu-individu yang bersangkutan, seperti kepercayaan dan toleransi, kepedulian, penerapan hukum serta sikap keterbukaan.

1. Kepercayaan dan toleransi
Kepercayaan berarti kita bisa mempercayai orang lain dan sebaliknya, kita bisa di percaya.
2. Pengembangan sikap kepedulian terhadap sesuatu yang berbeda
Sebagai masyarakat yang multikultural adalah sikap kepedulian terhadap budaya ataupun kelompok lain yang berbeda perlu di kembangan dan di sosialisasikan sejak dini kepada generasai penerus bangsa, agar tercipta kepekaan sosial dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara berbagai kelompok yang memiliki latar belakang etis, agama, budaya, dan adat-adat yang berbeda.
3. Adanya penerapan hukum yang konsekwen dan konsisten
Salah satu kunci keberhasilan penerapan idiologi multikulturalisme adalah penerapan hukum yang baik. Untuk menerapakan hukum yang konsekwen dan konsisten dd butuhkan orang-orang yang jujur dan adil sehingga tidak memihak salah satu golongan atau kelompok.
4. Mengembangkan sikap keterbukaan
Fudamentalisme pada dasarnya memutlakan pendapaat seseorang mengenai kebenaran, ediologi atau agama yang di anut, melalui bidang pendidikan, generasai muda harus lebih mengenal berbagai kebudayaan yang masi hidup di tanah air.Memberi kesempataan untuk mrngembangkan apresiasi dan toleransi dalam rangka terjadinya cross culture (lintas budaya) di lingkungan generasi muda. Contoh yang bisa kita ambil adalah gerakan pramuka dalam suatu jambore internasionlataupun pertukaran pelajar.